Monday, February 13, 2012


Dilema Pajak Bagi Usaha Kecil dan Menengah

Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.
Begitu Banyak Permasalahan yang dihadapi Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia. walaupun dalam perekonomian Indonesia, secara kuantitas memiliki jumlah yang mayoritas. Akan tetapi jika seluruh aset dan Omzet Usaha Kecil Dan Menengah tersebut digabungkan belum tentu bisa menyamai satu perusahaan besar nasional. Di lain sisi UKM mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain Usaha Kecil berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan.
Permasalahan yang dapat dengan jelas kita jumpai adalah faktor :
1.         Modal
yang diperlukan dalam mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
2.         Sumber Daya Manusia

Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
3.         Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
4.         Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

5.         Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

Pengembangan UKM seyogyanya perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Isue yang berkembang saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mengkaji pemberian fasilitas perpajakan untuk sektor usaha kecil menengah. Tarif itu diberlakukan untuk UKM dengan omzet Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar. Sedangkan UKM dengan omzet dibawah Rp300 juta akan dikenai tarif setengah persen (Trans TV Senin pagi 13 Februari 2012).
Hal tersebut tidak selaras dengan penyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Syarief Hasan, mengusulkan terkait pengenaan pajak pada UKM tidak berlaku pada pengusaha beromzet di bawah Rp300 juta dalam halaman website www.depkop.go.id.
Menelaah permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, seyogyanya diupayakan hal-hal sebagai berikut :
1.         Menciptakan Iklim yang kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2.         Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
3.         Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4.         Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

5.         Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.

6.         Membentuk Lembaga Khusus
Untuk mewadahi UKM di Indonesia supaya dapat membuat asosiasi

Wednesday, February 8, 2012

Sebuah Renungan Inspiratif  pada 11 November 2010 pukul 5:19
Berawal dari tautan FB seorang teman yang sungguh menggugah perasaan.

Atas Nama Keluarga

Keluarga adalah pusaran dimana banyak hal kita pertaruhkan.
Ia selalu memanggil dalam diam, mengikat dalam halus, menjangkau dalam jauh.
Siapapun kita, dimanapun kita, kita pasti terjahit oleh serat-serat keluarga.
Bahkan yang benar-benar hidup sebatang kara, masih bisa mengimajinasikan ayah & ibunya yang memang pernah nyata.

Keluarga adalah jembatan penghubung bagi keberlangsungan wujud manusia.
Keluarga adalah sumber kekuatan kita untuk terus menjalani apa yang harus. Maka pasti ada yang layak kita pertaruhkan, atas nama keluarga.

Seperti apapun, kita adalah anak dari orang tua kita.
Dalam kondisi yang lain, kita adalah juga orang tua dari anak-anak kita.
Kita mungkin juga adik dari kakak kita, atau kakak dari adik kita.
Atau paman dan bibi dari keponakan kita.
Hubungan yang terbangun dari ikatan biologis itu tidak semata soal ikatan darah dan ras.
tapi itu semua memiliki kompleksitas yang luar biasa secara kejiwaan. Maka sebuah keluarga bukan sekedar soal bertautnya fisik dengan fisik yang melahirkan fisik ketiga.
Ini adalah persenyawaan hati, rasa dan pikiran yang kesemuanya bermuara pada satu kesadaran, kesadaran akan makna keluarga.

Disini keluarga adalah tempat bermula.
Dengan ayah & ibu yang masih genap, keluarga seringkali tak sekedar tempat berawal, tapi juga tempat kita kembali.
Bahkan dalam usia kita yang tak lagi muda, dan anak-anak mungkin telah hadir, kita tetap punya saat-saat merindukan ibu, merindukan kerelaannya, kesabarannya, dekapannya, juga makanan seadanya yang menjadi sangat istimewa karena dia memasak dengan cinta.
Kita masih punya saat-saat kita merindukan ayah, suaranya yang khas, pandangannya yang khas, dan tentu saja nasehatnya yang khas.
Bila pun akses pengetahuan kita lebih maju, petuah ayah ibu selalu memiliki kedalaman arti.
Bahkan bila sebagian kita sudah tidak lagi punya mereka, atau tidak sempat melihat rupa mereka, kita masih bisa menghadirkan 'perasaan ada' dari keduanya.

Keluarga adalah sumber kekuatan kita untuk terus menjalani apa yang harus.
Pasti, ada yang layak kita pertaruhkan, atas nama keluarga...

-Sumber : majalah Tarbawi-



Hambatan Sektor Kelautan dan Perikanan di Indonesia

Pembangunan Nasional di sektor kelautan dan perikanan baru disentuh pada awal Reformasi di masa Pemerintahan Gus Dur, dimana produksi ikan yang diambil dari laut hanya mencapai 5,8 juta ton dari target 9 juta ton. Dimasa Pemerintahan Megawati, dari target 9,5 juta ton ikan hanya naik 0,4 juta ton menjadi 6,2 juta ton (dari 5,8juta ton).

Rumitnya permasalahan Kelautan dan Perikanan tidak kunjung terselesaikan, lebih dari itu permasalahan yang terjadi di dunia kelautan-perikanan berhadapan dengan egosentris antar kementerian dalam mengurus kavling masing-masing. Selama ini peran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai lokomotif pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia belum optimal. Hal ini tercermin dari kemiskinan masyarakat nelayan, lemahnya armada tangkap nasional, maraknya aksi illegal fishing serta lemahnya penegakkan hukum, birokrasi yang berbelit-belit dalam pelayanan perizinan usaha perikanan, dan masih banyak lagi permasalahan kelautan dan perikanan yang belum terselesaikan.
Permasalahan Kelautan dan Perikanan yang sangat kompleks dan klasik ibarat seperti “lagu lama” dan “kopi baru” artinya masalah kelautan dan perikanan dari tahun ke tahun sama, tetapi kenapa permasalahan dari tahun ke tahun sama? lebih dari itu permasalahan di dunia kelautan dan perikanan adalah karena egosentris antar kementerian dalam mengurus kavling masing-masing.

Adapun permasalahan klasik yang terjadi di dunia kelautan dan perikanan antara lain adalah :
1.    Lemahnya data perikanan. khususnya data perikanan tangkap. Sampai dengan saat ini
data perikanan diperoleh dari pendaratan hasil tangkapan, padahal tidak dipungkiri data-data
perikanan dari Tempat Pendataan Ikan (Tempat Pelelangan Ikan/TPI) hampir tidak ada atau
keberadaannya tidak merata. Kalaupun ada fungsi TPI tidak berperan sehingga mengakibatkan
masyarakat nelayan terjebak permainan tengkulak. Dengan demikian, TPI yang juga berfungsi 
sebagai pencatat pendaratan ikan tidak berperan sebagaimana mestinya. Selain itu, pihak 
pengusaha yang mendaratkan ikannya juga kerap memberikan data yang tidak sebenarnya 
alias di bawah data hasil tangkapan yang diperoleh.
Lemahnya data perikanan tersebut akan berdampak pada biasnya kebijakan yang akan dikeluarkan atau diputuskan. Misalnya saja, di suatu daerah tidak memiliki TPI (Tempat Pelelangan Ikan), sementara perizinan penangkapan ikan terus dikeluarkan. Akibatnya adalah over-fishing dan kemiskinan nelayan yang disertai konflik di wilayah laut tersebut, baik konflik kelas sosial, konflik fishing ground, maupun konflik identitas (primordial). Lebih dari itu, lemahnya data perikanan tangkap tersebut berdampak pada rawannya hubungan dagang internasional, karena akuntabilitas dan akuratibilitas data harus dilandasi oleh bukti ilmiah terbaik (the best scientific evidence) sebagaimana yang dituangkan Pasal 61 UNCLOS 1982. Ketentuan internasional lainnya yang mensyaratkan bukti ilmiah terbaik, di antaranya yaitu Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF 1995), dan International Plan of Action-Illegal Unreported Unregulated Fishing (IPOA-IUU 1999). Berdasarkan ketentuan perikanan internasional itu, lemahnya data perikanan dapat mengakibatkan kerawanan dalam perdagangan perikanan Indonesia di pasar internasional. Namun demikian, masalah lemahnya data perikanan Indonesia mulai mendapatkan perhatian pemerintah pada Undang-undang Perikanan pada Bab VI tentang Sistem Informasi Data Statistik Perikanan. Namun bagaimana nanti aplikasinya?

2. Kemiskinan masyarakat nelayan. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa masyarakat nelayan Indonesia hingga saat ini masih terjebak dalam lingkaran kemiskinan (vicious circle). Panjang pantai 81.000 km beserta kekayaan sumberdaya alamnya, semestinya dapat mensejahterakan masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, semakin panjang pantai maka semakin banyak penduduk miskin di Indonesia. Hal ini dikarenakan, wilayah pesisir dan pantai Indonesia merupakan tempat atau kantung-kantung kemiskinan masyarakat nelayan. Secara teoritis, ada tiga hal yang menjadi penyebab utama kemiskinan nelayan, yaitu alamiah (kondisi lingkungan sumberdaya), kultural (budaya), dan struktural (keberpihakan pemerintah). Dari ketiga penyebab itu, masalah struktural merupakan faktor penting dan paling dominan, sehingga sangat diperlukan kebijakan pemerintah yang berpihak pada kehidupan masyarakat nelayan, khususnya nelayan kecil (tradisional). Dengan demikian, kontinuitas keberpihakan pemerintah yang diejawantahkan dengan program-program pemberdayaan harus tetap digalakkan sesuai Bab IX Undang-undang Perikanan yang baru. Tentu saja, kebijakan yang ditujukan pada masyarakat nelayan harus disesuaikan dengan karakteristik masyarakat serta karakteristik sumberdaya (geografis)-nya.

3.   Lemahnya armada perikanan tangkap Indonesia. Berbagai sumber menyebutkan bahwa dari 7.000 kapal ikan yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sekitar 70 persen di antaranya merupakan milik asing. Selain itu, armada perikanan tangkap Indonesia sebagian besar memiliki produktivitas yang amat rendah yaitu hanya 8 ton/kapal/tahun.


4. Illegal fishing (pencurian ikan) dan lemahnya penegakkan hukum yang telah menghilangkan potensi ekspor perikanan Indonesia sebesar 4 miliar dolar AS. Selain merugikan negara, illegal fishing juga merugikan nelayan tradisional karena mereka menggunakan alat tangkap jenis trawl yang menyebabkan kerusakan lingkungan laut yang berujung pada penciptaan rendahnya pendapatan nelayan.

5.  Pelayanan Perizinan usaha perikanan yang berbelit-belit dan syarat dengan pungutan liar.


 

Sebagai Nahkoda pembangunan di sektor pembangunan kelautan dan perikanan KKP yang baru harus lebih cerdas untuk membuat kebijakan yang dapat membawa bangsa Indonesia dan rakyatnya menjadi lebih mandiri dan sejahtera. Khususnya, dapat menyelesaikan kompleksnya permasalahan yang melilit kelautan dan perikanan selama ini, dengan program dan kegiatan yang diusulkan oleh masing-masing direktorat jenderal lingkup KKP.


Referensi :
www.ipotnews.com/index.php?...Kelautan_dan_Perikanan
perikanancilegon.blogspot.com
ikanlautindonesia.blogspot.com/p/kontak.htm