Dilema Pajak Bagi Usaha
Kecil dan Menengah
Dalam krisis ekonomi yang
terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha
berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis
tersebut.
Begitu Banyak Permasalahan
yang dihadapi Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia. walaupun dalam perekonomian Indonesia, secara kuantitas
memiliki jumlah yang mayoritas. Akan tetapi jika seluruh aset dan Omzet Usaha
Kecil Dan Menengah tersebut digabungkan belum tentu bisa menyamai satu
perusahaan besar nasional. Di lain sisi UKM
mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional,
oleh karena selain Usaha
Kecil berperan dalam pertumbuhan
ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan.
Permasalahan yang dapat
dengan jelas kita jumpai adalah faktor :
1.
Modal
yang diperlukan dalam mengembangkan
suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM,
oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan
atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat
terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan
teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi
hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak
semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai
kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup
familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank
dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti
investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi
investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila
memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka
waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim
usaha.
2.
Sumber
Daya Manusia
Sebagian besar
usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun
temurun. Keterbatasan
kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan
dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya,
sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu
dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk
mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk
yang dihasilkannya.
3.
Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Kebijaksanaan
Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus
disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat
antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara
pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain
yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha
mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang
harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu
yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian
Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih
mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
4.
Implikasi Otonomi Daerah
Dengan
berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang
kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai
otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini
akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa
pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera
dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat
kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi
pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5.
Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui
bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas
terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam
hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan
produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan
frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000),
isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu
ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju
sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu
mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun
keunggulan kompetitif.
Pengembangan UKM seyogyanya perlu
mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar
dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara
pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusianya.
Isue yang berkembang saat
ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mengkaji
pemberian fasilitas perpajakan untuk sektor usaha kecil menengah. Tarif itu diberlakukan untuk UKM dengan omzet Rp300 juta
hingga Rp4,8 miliar. Sedangkan UKM dengan omzet dibawah Rp300 juta akan dikenai
tarif setengah persen (Trans TV Senin pagi 13 Februari 2012).
Hal tersebut
tidak selaras dengan penyataan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (UKM), Syarief Hasan, mengusulkan terkait pengenaan pajak pada
UKM tidak berlaku pada pengusaha beromzet di bawah Rp300 juta dalam halaman
website www.depkop.go.id.
Menelaah permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan
Menengah dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, seyogyanya diupayakan hal-hal sebagai berikut :
1.
Menciptakan Iklim yang kondusif
Pemerintah perlu
mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan
ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan
usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2.
Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu
memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi
UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa
finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan
dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain:
BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
3.
Perlindungan Usaha
Jenis-jenis
usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan
ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling
menguntungkan (win-win solution).
4.
Pengembangan Kemitraan
Perlu
dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan
pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan
terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar
dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai
kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun
luar negeri.
5.
Pelatihan
Pemerintah perlu
meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen,
administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya.
Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di
lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6.
Membentuk Lembaga Khusus
Untuk
mewadahi UKM di Indonesia supaya dapat membuat asosiasi
No comments:
Post a Comment