Hambatan Sektor Kelautan dan Perikanan di Indonesia
Pembangunan Nasional di sektor kelautan dan perikanan baru disentuh pada awal
Adapun permasalahan klasik yang terjadi di dunia kelautan dan perikanan antara lain adalah :
1. Lemahnya data perikanan. khususnya data perikanan tangkap. Sampai dengan saat ini
data perikanan diperoleh dari pendaratan hasil tangkapan, padahal tidak dipungkiri data-data
perikanan dari Tempat Pendataan Ikan (Tempat Pelelangan Ikan/TPI) hampir tidak ada atau
keberadaannya tidak merata. Kalaupun ada fungsi TPI tidak berperan sehingga mengakibatkan
masyarakat nelayan terjebak permainan tengkulak. Dengan demikian, TPI yang juga berfungsi
sebagai pencatat pendaratan ikan tidak berperan sebagaimana mestinya. Selain itu, pihak
pengusaha yang mendaratkan ikannya juga kerap memberikan data yang tidak sebenarnya
alias di bawah data hasil tangkapan yang diperoleh.
Lemahnya data
perikanan tersebut akan berdampak pada biasnya kebijakan yang akan dikeluarkan
atau diputuskan. Misalnya saja, di suatu daerah tidak memiliki TPI (Tempat
Pelelangan Ikan), sementara perizinan penangkapan ikan terus dikeluarkan.
Akibatnya adalah over-fishing dan
kemiskinan nelayan yang disertai konflik di wilayah laut tersebut, baik konflik
kelas sosial, konflik fishing ground,
maupun konflik identitas (primordial). Lebih dari itu, lemahnya data perikanan
tangkap tersebut berdampak pada rawannya hubungan dagang internasional, karena
akuntabilitas dan akuratibilitas data harus dilandasi oleh bukti ilmiah terbaik
(the best scientific evidence) sebagaimana yang dituangkan Pasal 61 UNCLOS
1982. Ketentuan internasional lainnya yang mensyaratkan bukti ilmiah terbaik,
di antaranya yaitu Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF 1995), dan
International Plan of Action-Illegal Unreported Unregulated Fishing (IPOA-IUU
1999). Berdasarkan ketentuan perikanan internasional itu, lemahnya data
perikanan dapat mengakibatkan kerawanan dalam perdagangan perikanan Indonesia
di pasar internasional. Namun demikian, masalah lemahnya data perikanan
Indonesia mulai mendapatkan perhatian pemerintah pada Undang-undang Perikanan
pada Bab VI tentang Sistem Informasi Data Statistik Perikanan. Namun bagaimana
nanti aplikasinya?
2. Kemiskinan masyarakat nelayan. Sebagaimana kita
ketahui bersama, bahwa masyarakat nelayan Indonesia hingga saat ini masih
terjebak dalam lingkaran kemiskinan (vicious
circle). Panjang pantai 81.000 km beserta kekayaan sumberdaya alamnya,
semestinya dapat mensejahterakan masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Akan
tetapi yang terjadi malah sebaliknya, semakin panjang pantai maka semakin
banyak penduduk miskin di Indonesia. Hal ini dikarenakan, wilayah pesisir dan
pantai Indonesia merupakan tempat atau kantung-kantung kemiskinan masyarakat
nelayan. Secara teoritis, ada tiga hal yang menjadi penyebab utama kemiskinan
nelayan, yaitu alamiah (kondisi lingkungan sumberdaya), kultural (budaya), dan
struktural (keberpihakan pemerintah). Dari ketiga penyebab itu, masalah
struktural merupakan faktor penting dan paling dominan, sehingga sangat
diperlukan kebijakan pemerintah yang berpihak pada kehidupan masyarakat
nelayan, khususnya nelayan kecil (tradisional). Dengan demikian, kontinuitas
keberpihakan pemerintah yang diejawantahkan dengan program-program pemberdayaan
harus tetap digalakkan sesuai Bab IX Undang-undang Perikanan yang baru. Tentu
saja, kebijakan yang ditujukan pada masyarakat nelayan harus disesuaikan dengan
karakteristik masyarakat serta karakteristik sumberdaya (geografis)-nya.
3. Lemahnya armada perikanan tangkap Indonesia. Berbagai
sumber menyebutkan bahwa dari 7.000 kapal ikan yang beroperasi di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia (ZEEI), sekitar 70 persen di antaranya merupakan milik
asing. Selain itu, armada perikanan tangkap Indonesia sebagian besar memiliki
produktivitas yang amat rendah yaitu hanya 8 ton/kapal/tahun.
4. Illegal fishing (pencurian ikan) dan
lemahnya penegakkan hukum yang telah menghilangkan potensi ekspor perikanan
Indonesia sebesar 4 miliar dolar AS. Selain merugikan negara, illegal fishing juga merugikan nelayan
tradisional karena mereka menggunakan alat tangkap jenis trawl yang menyebabkan kerusakan lingkungan laut yang berujung pada
penciptaan rendahnya pendapatan nelayan.
5. Pelayanan Perizinan usaha perikanan yang
berbelit-belit dan syarat dengan pungutan liar.
Referensi :
www.ipotnews.com/index.php?...Kelautan_dan_Perikanan
perikanancilegon.blogspot.com
ikanlautindonesia.blogspot.com/p/kontak.htm

No comments:
Post a Comment